Aplikasi e-NPWPD Kabupaten Bangkalan

Sekarang pembayaran pajak daerah semakin mudah, cukup buka aplikasi e-NPWPD

Sudah tahu tentang pajak daerah?

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Hotel

Tarif pajak hotel dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel adalah 1 bulan.

Pajak Restoran

Tarif pajak restoran sebesar 10% dari biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.

Pajak Hiburan

Kisaran tarif untuk pajak hiburan ini adalah 0%-35% tergantung dari jenis hiburan yang dinikmati.

Pajak Reklame

Tarif untuk pajak reklame ini adalah 25% dari nilai sewa reklame yang bersangkutan.

Pajak Penerangan Jalan

Tarif pajak penerangan jalan berbeda-beda, tergantung dari penggunaannya. Mulai dari 1,5%, 2,4%, dan 3%.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Tarif untuk mineral bukan logam sebesar 25% dan tarif untuk batuan sebesar 20%. pajak ini tidak akan berlaku jika dilakukan secara komersial.

Pajak Parkir

Lahan parkir yang dikenakan pajak adalah lahan yang kapasitasnya bisa menampung lebih dari 10 kendaraan roda 4 atau lebih dari 20 kendaraan roda 2. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 20%.

Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan air tanah untuk tujuan komersil. Besar tarif Pajak Air tanah adalah 20%.

Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai kurang dari 1 miliar sebesar 0,1%. Apabila lebih dari 1 miliar sebesar 0,2%. Untuk pemanfaatan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sebesar 50%.

Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Tarif dari pajak ini sebesar 5% dari nilai bangunan atau tanah yang diperoleh orang pribadi atau suatu badan tertentu.