Sudah tahu tentang pajak daerah?
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Hotel
Tarif pajak hotel dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel adalah 1 bulan.
Pajak Restoran
Tarif pajak restoran sebesar 10% dari biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.
Pajak Hiburan
Kisaran tarif untuk pajak hiburan ini adalah 0%-35% tergantung dari jenis hiburan yang dinikmati.
Pajak Reklame
Tarif untuk pajak reklame ini adalah 25% dari nilai sewa reklame yang bersangkutan.
Pajak Penerangan Jalan
Tarif pajak penerangan jalan berbeda-beda, tergantung dari penggunaannya. Mulai dari 1,5%, 2,4%, dan 3%.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Tarif untuk mineral bukan logam sebesar 25% dan tarif untuk batuan sebesar 20%. pajak ini tidak akan berlaku jika dilakukan secara komersial.
Pajak Parkir
Lahan parkir yang dikenakan pajak adalah lahan yang kapasitasnya bisa menampung lebih dari 10 kendaraan roda 4 atau lebih dari 20 kendaraan roda 2. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 20%.
Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan air tanah untuk tujuan komersil. Besar tarif Pajak Air tanah adalah 20%.
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai kurang dari 1 miliar sebesar 0,1%. Apabila lebih dari 1 miliar sebesar 0,2%. Untuk pemanfaatan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sebesar 50%.
Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Tarif dari pajak ini sebesar 5% dari nilai bangunan atau tanah yang diperoleh orang pribadi atau suatu badan tertentu.